Adab Imam dan Makmum Menurut Imam al-Ghazali dalam Bidāyah al-Hidāyah

Dalam pembahasan adab imam dan makmum, Imam al-Ghazali dalam Bidayah al-Hidayah menegaskan bahwa seorang imam hendaknya menjaga salat agar tetap ringan dan tidak memberatkan jamaah. Ia mengutip kesaksian Anas ibn Malik bahwa tidak ada salat yang lebih ringan namun tetap sempurna dibandingkan salat yang dipimpin oleh Nabi ﷺ.

Imam sebaiknya tidak memulai takbir sebelum muazin selesai iqamah dan sebelum barisan jamaah tersusun rapi. Ketika bertakbir, imam dianjurkan mengeraskan suara, sementara makmum cukup mengucapkannya dalam kadar yang hanya terdengar oleh dirinya sendiri. Imam juga dianjurkan meniatkan diri sebagai imam agar memperoleh keutamaan khusus. Namun, jika ia lupa berniat, salat jamaah tetap sah selama para makmum telah berniat mengikutinya.

Pada bagian bacaan, imam membaca doa iftitah dan ta‘awwudz secara pelan sebagaimana orang yang salat sendirian. Ia mengeraskan bacaan al-Fatihah dan surat pada salat Subuh, dua rakaat awal Maghrib, dan dua rakaat pertama Isya. Hal ini juga berlaku bagi orang yang salat sendirian. Ucapan “Amin” dibaca dengan suara terdengar dalam salat jahriyah, baik oleh imam maupun makmum. Makmum dianjurkan menyertakan “Amin”-nya tepat setelah “Amin” imam.

Dalam salat jahriyah, setelah selesai membaca al-Fatihah, imam dianjurkan diam sejenak agar dirinya mantap melanjutkan bacaan. Diam sesaat ini juga memberi kesempatan bagi makmum untuk membaca al-Fatihah. Makmum tidak membaca surat tambahan jika suara imam terdengar jelas.

Imam tidak menambah lebih dari tiga kali tasbih pada rukuk dan sujud, dan tidak memperpanjang tasyahhud awal melebihi “Allahumma ṣalli ‘alā Muḥammad”. Pada dua rakaat terakhir, imam cukup membaca al-Fatihah tanpa surat tambahan. Ia juga tidak memperpanjang doa pada tasyahhud akhir melebihi panjang bacaan tasyahhud dan shalawat itu sendiri. Ketika salam, imam meniatkan salam kepada jamaah, sementara jamaah meniatkan jawaban salam imam.

Setelah selesai salam, imam dianjurkan tetap duduk sejenak sebelum menghadap jamaah. Bila di belakangnya terdapat perempuan, ia tidak langsung menoleh hingga para perempuan itu beranjak terlebih dahulu. Jamaah pun tidak berdiri dari tempatnya sebelum imam berdiri. Imam boleh pergi ke kanan atau kiri setelah salat, namun arah kanan dianggap lebih utama.

Dalam doa qunut Subuh, imam tidak mengkhususkan dirinya dengan doa “Allahummahdi nī”, tetapi membaca “Allahummahdi nā” untuk mencakup seluruh jamaah, dan membacanya dengan suara keras. Jamaah cukup mengucapkan “Amin” tanpa mengangkat tangan, karena tidak ada riwayat yang menetapkan angkat tangan dalam qunut Subuh. Sementara makmum melanjutkan bacaan qunut setelah bagian “innaka taqḍī wa lā yuqḍā ‘alayk”.

Makmum juga tidak boleh berdiri sendirian di belakang barisan; ia harus masuk ke dalam saf atau menarik seseorang untuk berdiri bersamanya. Tidak layak bagi makmum mendahului imam atau menyamai gerakannya. Ia hendaknya selalu berada sedikit di belakang imam dalam setiap perpindahan gerak. Makmum tidak rukuk sebelum imam benar-benar mencapai posisi rukuk, dan tidak sujud hingga dahi imam menyentuh lantai.

Bagikan

Terkait