
Syariat sebagai Ruang Rasionalitas, Begini Kata Ibn Rusyd!
Ibn Rushd dalam Faṣl al-Maqāl menjelaskan bahwa bila seorang faqih saja terbiasa melakukan ta’wīl ketika menghadapi nash yang tampak berlawanan dengan kaidah umum syariat, maka ahli demonstrasi—mereka yang menguasai bukti-bukti
















