Keadilan dan Keutamaanya dalam Pandangan Imam al-Raghib al-Isfahani

Dalam pembahasan tentang keadilan dan keutamaannya, Imam al-Raghib al-Isfahani dalam al-Dharī‘ah ilā Makārim al-Syarī‘ah menjelaskan bahwa kata ‘adl secara bahasa mengandung makna “kesetaraan”. Kata ini selalu dipahami melalui relasinya dengan sesuatu yang diseimbangkan. Jika dilihat sebagai potensi dalam diri manusia, keadilan adalah kecenderungan jiwa untuk mencari kesetaraan. Tetapi bila ia tampak dalam tindakan, maka ia menjadi proses pembagian yang berpijak pada keseimbangan.

Ketika sifat ‘adl disandarkan kepada Allah, maknanya bukan “kecenderungan menuju kesetaraan”, melainkan bahwa seluruh perbuatan-Nya terjadi dalam tatanan yang paling teratur dan sempurna. Adapun manusia hanya mencapai kemuliaan adil jika keadilan itu menampakkan tindakan sekaligus watak yang mengiringinya. Karena seseorang mungkin saja melakukan sesuatu yang tampak adil, tetapi tidak bernilai mulia—misalnya ia berlaku adil hanya demi pamer, mencari keuntungan duniawi, atau menghindari hukuman penguasa.

Al-Raghib menyebut bahwa keadilan kadang dipahami sebagai himpunan seluruh kebajikan, karena tidak ada satu pun kebajikan yang keluar dari ruang lingkupnya. Pada sisi lain, keadilan juga dianggap sebagai kebajikan paling sempurna, sebab pelakunya mampu mengaplikasikannya pada dirinya dan orang lain. Keadilan adalah “timbangan” Allah yang bersih dari segala cacat, dan dengannya tertata seluruh urusan alam. Karena itu Allah berfirman:

“Allah yang menurunkan Kitab dengan kebenaran dan timbangan…”
“Dan langit Dia tinggikan, lalu Dia letakkan timbangan…”

Keadilan disebut “timbangan” karena ia tampak melalui tindakan-tindakan lahir yang penuh keseimbangan. Nabi Muhammad bersabda: “Dengan keadilan berdirilah langit dan bumi.” Maksudnya, sekiranya struktur kosmos bergeser—lebih atau kurang dari kadar yang ditetapkan—maka ketertiban yang kita saksikan tidak akan terwujud.

Menariknya, al-Raghib menunjukkan bahwa bahkan ketidakadilan (jawr) pun hanya dapat bertahan melalui keadilan. Ia memberi contoh: jika sekelompok pencuri membuat kesepakatan lalu mengingkarinya, urusan mereka akan kacau. Ini menunjukkan bahwa keadilan adalah landasan bagi keteraturan apa pun, bahkan bagi perilaku yang buruk sekali pun.

Keadilan, lanjutnya, memiliki daya yang menyentuh fitrah manusia; jiwa yang jernih merasakan ketenangan ketika mendengar atau menyaksikannya, dan merasa perih ketika melihat lawannya. Karena itu seorang pelaku zalim tetap memuji keadilan orang lain bila melihatnya. Daya tarik keadilan ini pula yang menjadikan manusia tidak nyaman melihat segala bentuk ketidakseimbangan dalam dunia fisik—seperti kecacatan bentuk atau ketimpangan proporsi.

Sebagai tanda kesetaraan itu, Allah menciptakan anggota tubuh bagian luar secara berpasangan, sementara bagian tengah dibuat satu-satu. Seniman pun secara naluriah membuat bentuk-bentuk yang simetris agar tidak tampak condong atau bengkok.

Keadilan adalah posisi tengah; lawannya adalah penyelewengan, baik dengan menambah maupun mengurangi. Karena itu, jawr tidak memiliki batas, sementara keadilan memiliki batas yang jelas. Keadilan sulit diraih, sehingga Nabi berkata: “Berusahalah berlaku lurus, meskipun kalian tidak akan mampu sepenuhnya.” Allah menegaskan bahwa hanya Dia yang menghitung segala sesuatu dengan tepat, menandakan bahwa Dialah pemilik keadilan sejati.

Al-Raghib mengutip kisah dari sebagian sufi yang melihat Nabi dalam mimpi dan bertanya: apa yang membuatmu beruban pada Surah Hud dan surah-surah sejenisnya? Nabi menjawab: “Firman Allah: ‘Maka tetaplah engkau pada jalan yang benar sebagaimana diperintahkan.’”

Karena mencapai keseimbangan sempurna sangat sulit, siapa pun yang berusaha mencari keadilan dengan sungguh-sungguh tetap mendapat pahala, meski ia keliru—dan jika benar, pahalanya berlipat. Inilah dasar dari sabda Nabi: “Orang yang berijtihad lalu salah mendapat satu pahala, dan jika benar ia mendapat dua pahala.”

Bagikan

Terkait